Membayar PPh pasal 23 sebesar (1.5% x Rp. 20.000.000) = Rp. 300.000,00 Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp. 3.500.000,00 selama tahun 2009. Pertanyaan : 1. Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT. NYAMAN, sehingga diketahui Penghasilan Kena Pajaknya. 2. Hitunglah PPh pasal 29 untuk tahun 2009 3. Sedangkan untuk SPT Masa PPh, proses unifikasi ini menyasar SPT Masa PPh yang berkaitan dengan kewajiban pot/put atau potong/pungut, yakni untuk PPh Pasal 15, 22, 23/26 dan 4 ayat (2). Maka, SPT Masa PPh Unifikasi bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan mengurangi biaya administrasi bagi WP maupun DJP. PPh Pasal 21 Terhutang-PPh Pasal 21 yang di potong pemberi kerja-PPh 23 yang di ptong pemberi jas Rp167.000.000- Rp20.000.000- Rp11.400.000= Rp135.600.000 Jadi Pajak Penghasilan yang masih harus di bayar dari pertanyaan wajib pajak diatas adalah sebesar Rp135.600.000 (seratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu) Mulai September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisi kewajiban bagi semua Wajib Pajak, untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik melalui Posted by Admin FlazzTax.com 13 Juni 2019 in Pajak Lainnya. Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Secara sederhana kedua aturan tersebut biasa dikenal dengan istilah PPh Final untuk UMKM atau dapat Secara rinci, dalam Pasal 2 PMK No. 141 Tahun 2015, jenis Jasa Lain kena PPh 23 atau yang dipotong PPh Pasal 23 atau jasa lain PPh 23 sesuai PMK PPh 23 ini diantaranya: 1. Jasa penilai (appraisal) 2. Jasa aktuaris. 3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan. Besar tarif yang akan dikenakan lebih tinggi 100% atau dikenakan tarif dua kali lipat. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1A) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Contoh PPh Pasal 23: Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU menggunakan jasa catering dengan total biaya sebesar Rp. 5.500.000,- (Rekanan tidak memiliki NPWP). Jika perusahaan pelayaran menyewakan kapal tanpa awak kepada pihak lain (bareboat charter), maka perusahaan pelayaran akan dipotong PPh Pasal 23 oleh penyewa dengan tarif 2% dari jumlah bruto. karena dianggap sebagai sewa aktiva selain tanah dan bangunan.. persewaan kapal selain bareboat charter dikenakan pph pasal 15, dan bersifat final. dasar Pertanyaan : 1. Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT. NYAMAN, sehingga diketahui Penghasilan Kena Pajaknya. 2. Hitunglah PPh pasal 29 untuk tahun 2009 3. Hitunglah PPh pasal 25 untuk tahun 2010 KASUS 2 PT. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor YvwxGF.