Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana[1] Pasal 1 ayat (1) KUHP: ā€œTiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukanā€. Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan 4.1. Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 4.2. Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 5. Unsur-unsur Tindak Pidana 5.1. Ada Perbuatan 5.2. Perbuatan tersebut Melawan Hukum 5.3. Terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan 5.4. Sanksi Pidana 6. Tujuan Pemidanaan 6.1. Aliran Klasik 6.2. Aliran Modern 7 INTISARI JAWABAN. Menjawab pertanyaan Anda tentang hukum dibagi menjadi berapa atau apa saja macam-macam hukum, setidaknya terdapat 8 penggolongan hukum atau pembagian macam-macam hukum menurut beberapa hal, antara lain: menurut sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Apa Beberapa asas yang terdapat dalam hukum pidana yaitu : 1. Asas Legalitas. Syarat pertama untuk menindak terhadap suatu perbuatan yang tercela, yaitu adanya suatu ketentuan dalam undang-undang pidana yang merumuskan perbuatan yang tercela itu dan memberikan suatu sanksi kepadanya. Syarat tersebut bersumber pada asas legalitas. a. Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya dan berdasarkan tempat berlakunya! b. Bagaimana kekuatan daya berlakunya UU dan hukum kebiasaan/hukum adat berdasarkan prinsip kewilayahan dan prinsip kewarganegaraan? Jelaskan disertai dengan contoh! 3. a. Hukum Pidana dibagi menjadi hukum pidana objektif dan hukum pindana Subjektif, namun Asas Menurut Tempat Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat bermanfaat dan berguna untuk mengetahui sampai dimanakah berlakunya UU hukum pidana dalam suatu Negara, apakah terhadap seseorang berlaku KUHP atau hukum asing. BAB III PENUTUP 3 KESIMPULAN. Hukum pidana adalah aturan / kaedah / norma- norma yang belaku dalam suatu Negara. 2 (dua) pendapat yaitu: 1. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi. diwilayah Negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain. (asas territorial). 2. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan. oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila Mengenal Hukum Pidana | v teori-teori hukum pidana yang setiap saat dapat diterapkan maupun dikomparasikan dengan peristiwa-peristiwa pidana yang terjadi dalam realitas sehari-hari. Asas Hukum Pidana yang berlaku berdasarkan Tempat dan Orang. Asas Teritorial Asas territorialitas termuat dalam pasal 2 KUHP yang berbunyi:ā€ Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesiaā€. jika rumusan ini dihubungkan dengan uraian diatas, maka akan diperoleh unsur sebagai berikut: dapat di temukan adanya satu asas yang menjadi dasar bagi berlakunya undang-undang pidana dilihat dari segi tempat, yaitu asas teritorial. Asas atau prinsip teritorial mempersoalkan tentang lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana terhadap ruang, jadi lebih luas dari pada tanah (bumi), ia merupakan asas yang paling tua. uPhFeTU.